Pemerintah Korea Selatan telah memperketat pengawasan terhadap industri aset digital dengan memblokir 14 aplikasi kripto dari Apple App Store. Langkah ini diambil karena aplikasi-aplikasi tersebut diduga dijalankan oleh operator luar negeri yang tidak terdaftar secara resmi di negara tersebut. Dikutip dari Coinmarketcap, tindakan ini dilakukan setelah laporan pada Senin, 14 April menunjukkan bahwa platform seperti KuCoin dan MEXC melanggar aturan dengan beroperasi tanpa izin resmi dari Unit Intelijen Keuangan (FIU). Pemblokiran tersebut telah berlaku sejak 11 April 2025.
Undang-undang di Korea Selatan menetapkan bahwa semua perusahaan asing yang ingin menyediakan layanan aset virtual harus mendaftar ke FIU. Jika tidak, aktivitas bisnis mereka dianggap ilegal dan dapat menghadapi sanksi pidana. FIU menjelaskan bahwa setiap aktivitas yang tidak dilaporkan dapat dikenai hukuman yang berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda hingga USD 35.200.
Google juga telah mengambil langkah serupa dengan memblokir akses ke beberapa aplikasi dari bursa kripto asing pada 26 Maret. KuCoin dan MEXC termasuk di antara aplikasi yang terdampak. Hingga saat ini, dari 22 platform asing yang tidak terdaftar, 17 di antaranya telah diblokir di Google Play Store. Pengguna di Korea Selatan sekarang tidak hanya tidak bisa mengunduh aplikasi-aplikasi ini, tetapi juga tidak bisa memperbaruinya jika sudah diinstal sebelumnya.
Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Sebelum membeli dan menjual kripto, disarankan untuk belajar dan menganalisis dengan seksama. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.