Home Kriminal Motif Bendahara KPU Maluku Bakar Kantor | Hindari Pemeriksaan Anggaran Pilkada 33...

Motif Bendahara KPU Maluku Bakar Kantor | Hindari Pemeriksaan Anggaran Pilkada 33 Miliar

0

Pada Senin, 21 April 2025, Kepolisian Resort (Polres) Buru berhasil mengamankan pelaku pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, yang terjadi pada 28 Februari 2025. Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Buru menetapkan tiga tersangka, yaitu RH (48) yang merupakan bendahara KPU, SB (45) mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42). Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, menjelaskan bahwa motif di balik aksi pembakaran tersebut adalah untuk menghindari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 senilai Rp33 miliar.

Menurut Kapolres, para pelaku berusaha menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI. RH diidentifikasi sebagai dalang utama yang merancang aksi pembakaran dan menyiapkan logistik, sementara AT sebagai eksekutor lapangan dibantu oleh SB. Pada hari kejadian, SB membawa empat jerigen berisi campuran minyak tanah dan bensin yang telah disiapkan oleh RH. Hal ini kemudian diurai Kapolres, bahwa AT menyiram bagian bawah dan plafon kantor KPU dengan bahan bakar sebelum membakar bangunan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat penyelenggara pemilu, dan diharapkan bisa menjadi pembelajaran tentang pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama pada momen politik seperti Pilkada. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Buru masih terus melakukan penyelidikan untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pembakaran tersebut.

Source link

Exit mobile version