Home Crypto Transaksi Kripto Melejit, Capai Rp 109 Triliun pada Kuartal I 2025

Transaksi Kripto Melejit, Capai Rp 109 Triliun pada Kuartal I 2025

0

Industri aset kripto menunjukkan perkembangan positif di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol). Data dari dua lembaga negara menunjukkan perbedaan kontras antara kedua aktivitas berbasis digital tersebut. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judol pada kuartal I 2025 mencapai Rp 47 triliun, yang lebih rendah dari tahun sebelumnya sebesar Rp 90 triliun. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan transaksi kripto di Indonesia pada periode yang sama, mencapai Rp 109,3 triliun dengan 13,71 juta konsumen aktif dalam ekosistem kripto per Maret 2025.

Penerimaan negara dari sektor kripto juga terus meningkat sejak diberlakukannya pajak aset kripto pada tahun 2022. Total penerimaan pajak kripto hingga Maret 2025 mencapai Rp 1,2 triliun, dengan penerimaan pajak tahun ini saja sebesar Rp 115,1 miliar. Wan Iqbal, CMO Tokocrypto, menyatakan bahwa kripto bukan hanya sekadar spekulasi, melainkan telah menjadi fondasi baru dalam inovasi keuangan global. Ia menegaskan bahwa kripto memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, seperti sebagai alat investasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan literasi keuangan digital, dan berkontribusi pada penerimaan negara melalui pajak. Hal ini berbeda dengan judi online yang hanya mengalihkan uang tanpa menambah nilai tambah. Tasabhang dari situs tersebut.

Source link

Exit mobile version