Kepala Seksi Keuangan Polres Padangsidimpuan, Aiptu RS, dipecat tidak dengan hormat berdasarkan hasil keputusan dalam sidang kode etik Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut). Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan PTDH untuk Aiptu RS dikeluarkan pada tanggal 7 Mei 2025. Meski demikian, Aiptu RS telah mengajukan banding terhadap keputusan tersebut dan saat ini menjalani penempatan khusus di Mako Polda Sumut.
Dalam sidang kode etik Bidang Propam Polda Sumut, Aiptu RS terbukti melakukan penggelapan dengan cara meminjam uang dari Bank menggunakan Surat Keputusan anggota di Polres Padangsidimpuan. Kasus penggelapan ini juga tengah diproses secara hukum pidana, selain dari sanksi kode etik yang dikenakan padanya. Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 juga berhasil menangkap oknum anggota Polri yang terlibat dalam penjualan amunisi kepada KKB. Berita ini bisa diakses melalui sumber link.