Pada Sabtu, 24 Mei 2025, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan puluhan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan intimidasi di RSUD Tangerang Selatan. Sebanyak sembilan dari mereka merupakan bagian dari ormas PP Tangsel. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penangkapan dilakukan dalam rangka pemberantasan aksi premanisme, di mana salah satunya adalah Kasus ini.
Operasi pemberantasan premanisme Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 anggota ormas PP sebagai tersangka. Salah satunya adalah Ketua PP Tangsel yang masih dalam pengejaran polisi. Kasus ini bermula dari laporan YW, mitra sewa area pengelolaan parkir RSUD Tangsel, terkait dugaan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan pada 22 Mei 2025.
Intimidasi dilakukan terhadap pihak mitra sewa yang hendak memasang palang gate parkir, dimana anggota ormas PP melarang dan mengintimidasi para karyawan. Polisi merespons laporan tersebut dengan segera dan mengamankan para pelaku. Total 31 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pengurus dan anggota ormas PP. Dari pengurus, terdapat sembilan tersangka, termasuk Ketua MPC Ormas PP Tangsel yang masih dalam pengejaran. Sementara 22 tersangka lainnya merupakan anggota ormas PP.