Pada hari Minggu, 25 Mei 2025, Subdit III/Jantras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil menangkap dua pelaku pembacokan terhadap seorang jaksa dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari Deliserdang di Medan. Pelaku tersebut adalah Surya Darma alias Gallo dan Alpa Patria Lubis alias Kepot, yang masing-masing memiliki peran dalam pembacokan tersebut. Gallo bertindak sebagai eksekutor, sementara Kepot merupakan otak dari aksi kejahatan ini, juga menjabat sebagai Wakil Ketua Ormas di Kabupaten Deliserdang.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan kepolisian di dua lokasi yang berbeda dalam waktu 10 jam. Kepot ditangkap di Jalan Pancing, Kota Medan, pada Sabtu malam, sementara Gallo diringkus di Kota Binjai pada Minggu subuh. Kedua pelaku merupakan residivis kasus 365 dan telah dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, kedua korban pembacokan adalah Jaksa Fungsional Kejari Deliserdang, Jhon Wesli Sinaga, dan seorang ASN staf TU Kejari Deliserdang, Acensio Silvanof Hutabarat. Peristiwa tragis ini terjadi di ladang sawit milik korban Jhon di Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai pada hari Sabtu. Kedua korban mengalami luka bacok di sekujur tubuh dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kepolisian telah menindaklanjuti kasus ini dengan membuat laporan ke Polres Sergai untuk mengungkap pelaku pembacokan. Kedua korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Columbia Asia Medan untuk penanganan lanjutan. Tindakan keji tersebut telah menuai kecaman dari berbagai pihak, dan aksi nyata dari aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.