Home Kriminal Ditangkap! Pelaku Pembakar Hutan Lindung Kuantan Singingi dalam Waktu Singkat

Ditangkap! Pelaku Pembakar Hutan Lindung Kuantan Singingi dalam Waktu Singkat

0

Pada hari Rabu, 28 Mei 2025, Polres Kuantan Singingi mengungkap kasus tindak pidana pembakaran lahan hutan lindung di Bukit Betabuh, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Mereka berhasil menangkap tiga orang pelaku pembakaran pada Selasa malam, 27 Mei 2025. Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Shilton menyatakan bahwa penangkapan pelaku dimulai dari laporan warga. Informasi dari masyarakat tentang kebakaran lahan di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi memicu tindakan polisi untuk mengungkap kasus tersebut. Setelah melakukan profiling terhadap identitas pelaku, tim polisi berhasil menangkap para pelaku dengan inisial AW, NIK, dan ARW.

Dalam penggerebekan tersebut, Polres Kuantan Singingi berhasil menyita barang bukti berupa kayu sisa terbakar dan minyak yang dicampur oli kotor. Barang bukti tersebut ditemukan di dekat lahan yang terbakar, tepatnya di bawah pokok sawit. Akibat perbuatan pembakaran lahan ini, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam hukum lingkungan di Indonesia.

Pada kasus lain terkait pendudukan lahan BMKG di Tangerang Selatan, Polisi hanya menetapkan 2 orang sebagai tersangka dari 17 orang yang ditangkap. Ini merupakan langkah hukum untuk menindak lanjuti kasus pendudukan lahan yang terjadi di daerah tersebut. Semua proses hukum dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menegakkan keadilan dan menjaga lingkungan hidup.

Source link

Exit mobile version