Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus kepemilikan senjata api, Edy Suranta Gurusinga (ESG) atau Godol, di pemandian alam Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Godol, mantan anggota Polri, masuk dalam daftar pencarian Kejaksaan Negeri Deliserdang sejak 14 Mei 2025. Dia terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Tim Tabur Kejaksaan, dibantu oleh TNI Angkatan Darat (AD) dan Satuan Brimob Polda Sumut, bergerak untuk menangkap Godol agar menjalani hukuman penjara. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menyatakan bahwa eksekusi terhadap Godol berlangsung dengan penolakan dan keributan dari para pengikutnya. Adre menjelaskan bahwa Godol sebelumnya telah dikenai putusan kasasi dan tidak merespons panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga dibutuhkan bantuan Brimob dan TNI untuk mengeksekusi hukuman. Adre juga mengungkapkan bahwa kasus Godol terkait dengan pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesly Sinaga, dan tim internal tengah melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.