Home Kriminal Korban dan 2 Pelaku: Kisah Keluarga yang Mengejutkan

Korban dan 2 Pelaku: Kisah Keluarga yang Mengejutkan

0

Pada hari Minggu, 1 Juni 2025 pukul 15:00 WIB, Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan telah menangkap seorang ayah dan anaknya karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis yatim berusia 15 tahun. Diduga korban merupakan saudara kandung kedua pelaku, yakni seorang paman dan sepupu. Kedua pelaku yang ditangkap oleh petugas kepolisian adalah S (62 tahun) dan anaknya AYL (32 tahun) yang berasal dari Perumnas Pijarkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Menurut Kapolres Padangsidimpuan, AKBP. Wira Prayatna, pelaku ketiga dengan inisial SL masih dalam pengejaran oleh petugas kepolisian karena pelaku ini berada di luar negeri sebagai pekerja migran.

Kronologi kejadian terungkap setelah abang kandung korban melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Korban mengaku bahwa pemerkosaan oleh paman dan sepupunya terjadi sejak dirinya berusia 10 tahun saat masih duduk di Sekolah Dasar (SD) hingga tahun 2024. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap kedua pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian dan saat ini tengah berusaha memperdalam investigasi kasus tersebut.

Kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat dengan pasal 81 subsidair pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, pihak berwenang juga telah membentuk Satgas Peduli Perempuan dan Anak sebagai upaya serius dalam penanggulangan permasalahan anak dan perempuan di Kota Padangsidimpuan.

Source link

Exit mobile version