Home Kriminal Oknum TNI AL Ngaku Bunuh Jurnalis di Kalsel: Kontroversi Terbaru

Oknum TNI AL Ngaku Bunuh Jurnalis di Kalsel: Kontroversi Terbaru

0

Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran meminta dibebaskan dari tuduhan pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi spontan tanpa persiapan yang matang. Letda Efan, dalam nota pembelaannya, menolak tuduhan pembunuhan berencana dan meragukan keterangan saksi yang tidak secara langsung menyaksikan peristiwa itu.

Menurut Letda Efan, terdakwa tidak memiliki niat membunuh korban, melainkan terjadi akibat emosi sesaat. Dia juga menolak tuntutan restitusi sebesar Rp287 juta yang diminta oleh keluarga korban. Odmil Banjarmasin, sebagai penuntut, akan menyampaikan replik atas pembelaan tersebut.

Selanjutnya, majelis hakim mengagendakan sidang berikutnya untuk membaca replik oleh oditurat militer. Sebelumnya, Odmil III-15 Banjarmasin menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap Juwita. Peristiwa itu terjadi pada Maret 2025 di Banjarbaru, di mana korban ditemukan meninggal di pinggir jalan dengan luka lebam di lehernya. Juwita adalah seorang jurnalis lokal yang bekerja dalam media online.

Source link

Exit mobile version