HomeKriminalSerang Warga Saat Ngopi: 2 Pria dan 2 Anak Ditangkap Polisi

Serang Warga Saat Ngopi: 2 Pria dan 2 Anak Ditangkap Polisi

Pada hari Rabu, 4 Juni 2025, di Tangerang, dua anak di bawah umur dan dua pria dewasa telah diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota karena terlibat dalam aksi penyerangan terhadap warga di Jalan Metland, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Peristiwa ini terjadi pada 1 Juni 2025 dan mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka akibat serangan dengan benda tajam dan tumpul yang dibawa oleh para pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan kelompok orang yang mengendarai kendaraan roda ini berawal dari dendam salah satu pelaku terhadap seseorang. Pelaku, dengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam, menyerang secara bersama-sama orang-orang yang sedang duduk-duduk sambil ngopi di sekitar lokasi. Para korban, termasuk pedagang, menjadi sasaran serangan tiba-tiba dari gerombolan pelaku, menyebabkan empat orang mengalami luka serius.

Keempat pelaku yang diamankan oleh petugas identik dengan inisial M (21), HL (18), dan dua pelaku di bawah umur yakni APP (16) dan CH (15). Enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, pisau, pecahan botol, handphone, dan tiga sepeda motor yang digunakan oleh keempat pelaku. Para pelaku yang dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana dan/atau UU Darurat No 12 tahun 1951, dapat dikenai hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

Selain itu, bibir sumbing adalah kondisi bawaan lahir yang terjadi ketika bibir atau langit-langit mulut bayi tidak terbentuk dengan sempurna selama kehamilan. Operasi untuk mengatasi bibir sumbing ini dapat dilakukan secara gratis, namun harus dilakukan tepat waktu untuk mencegah dampak buruk yang mungkin timbul.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer