Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang tahanan di Tahanan Polresta Denpasar. Kasus ini melibatkan seorang tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur yang baru saja dipindahkan ke sel tahanan. Motif penganiayaan terhadap korban masih belum diketahui, dan penyelidikan masih terus dilakukan oleh Penyidik Polresta Denpasar. Para tersangka, yang sebelumnya merupakan tahanan kasus narkotika menunggu persidangan di sel tahanan, dijerat dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan bersama-sama. Insiden ini terungkap setelah laporan petugas piket bahwa ada penghuni sel yang jatuh di kamar mandi. Meskipun saat itu korban masih bernapas, namun akhirnya meninggal setelah dilarikan ke RS Bhayangkara. Tindakan penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap petugas jaga yang berada di lokasi kejadian. Jika terbukti adanya kelalaian, para petugas piket dapat dikenakan sanksi.