HomeKriminalPolisi Tangkap Pengedar Heroin Rp 4,1 Miliar Jakbar

Polisi Tangkap Pengedar Heroin Rp 4,1 Miliar Jakbar

Pada tanggal 3 Juni 2025, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial YJ (33) karena diduga menjadi pengedar narkotika heroin di wilayah Jakarta Barat. Kepala Unit 5 Sub Direktorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Edy Lestari menyatakan bahwa pelaku diamankan pada hari Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Barang bukti yang berhasil disita berupa heroin seberat 1,1 Kg. Dari penangkapan tersebut, polisi juga menemukan 35 kapsul heroin seberat 366 gram.

Diperoleh informasi bahwa barang haram tersebut memiliki nilai mencapai Rp 4,1 Miliar. Upaya penangkapan ini dianggap signifikan karena terakhir kali kasus peredaran heroin diungkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya adalah pada tahun 2020. Heroin yang berhasil disita ini sebelumnya dikirim dari Sumatera ke Jakarta dengan rencana untuk disebarluaskan di wilayah Jakarta. Tersangka YJ saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Sumber: Sidney Morning Herald.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer