Home prabowo Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat: Dampak & Solusi

Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat: Dampak & Solusi

0

Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan ketaatan hukum dan pelestarian lingkungan dalam sektor pertambangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan langkah tersebut dalam konferensi pers dengan anggota Kabinet Merah Putih. Pencabutan ini dilakukan setelah penangguhan sementara seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat, dengan hanya satu perusahaan, PT Gag Nikel, yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum. Perusahaan ini telah beroperasi di luar zona Geopark Raja Ampat sejak tahun 1972 dan telah mematuhi standar lingkungan yang ditetapkan dalam Studi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah konsultasi dengan otoritas setempat seperti Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Menteri Bahlil menekankan pentingnya fakta dan tindakan nyata dalam menyelesaikan masalah ini tanpa saling menyalahkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi tata kelola pertambangan untuk memastikan investasi yang berkelanjutan sekaligus perlindungan lingkungan. Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan sejak Januari 2025, yang melibatkan audit lebih dari 3 juta hektar hutan di seluruh negeri, termasuk zona yang sensitif secara ekologis. Semua langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan konservasi sumber daya alam Indonesia.

Source link

Exit mobile version