Home Kriminal Polisi Tangkap 38 Tersangka Love Scam Sasar Warga AS

Polisi Tangkap 38 Tersangka Love Scam Sasar Warga AS

0

Sebanyak 38 pelaku penipuan daring yang menyasar warga negara asing asal Amerika Serikat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Bali. Para pelaku ini terlibat dalam modus cinta (love scam) yang beroperasi sejak November 2023 di empat lokasi di Kota Denpasar. Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa para tersangka ini melakukan manipulasi data pribadi untuk menipu korban dengan mengaku sebagai perempuan dan menggunakan foto serta data palsu untuk mengelabui akun telegram warga negara Amerika Serikat. Mereka kemudian mengirimkan link telegram khusus kepada korban untuk mendapatkan data pribadi seperti nama lengkap dan alamat. Para pelaku ini dijanjikan gaji yang cukup besar dari target yang berhasil didapatkan, dimana setiap data yang berhasil diperoleh akan memberikan bonus sebesar US$ 1. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti handphone dan PC komputer. Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 12 miliar.

Source link

Exit mobile version