Home Kriminal Polisi Tangkap Ketua LSM Pemeras Perusahaan Rp 400 juta: Modus Terungkap

Polisi Tangkap Ketua LSM Pemeras Perusahaan Rp 400 juta: Modus Terungkap

0

Pada Rabu, 11 Juni 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), MS (51), sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan senilai Rp 400 juta terhadap sebuah perusahaan pengelola limbah industri di Kabupaten Serang. Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto, penangkapan ini sebagai bagian dari upaya Polda Banten untuk memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya.

Didik menjelaskan bahwa tersangka membuat laporan palsu tentang pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut dan kemudian memaksa perusahaan untuk memberikan dana pembinaan organisasi serta dana operasional dengan total kerugian mencapai Rp 400 juta. Kronologi pemerasan ini dimulai sejak 2017 dengan aksi demonstrasi dan pelaporan LSM MPL atas dugaan pencemaran lingkungan di Desa Parakan, Jawilan.

Setelah perusahaan memilih menyalurkan dana langsung ke masyarakat melalui Kantor Desa Parakan, tersangka kembali menekan perusahaan pada 2020 dengan tuntutan dana bulanan. Pada November 2023, tersangka kembali menekan perusahaan melalui pesan WhatsApp dengan ancaman jika permintaannya tidak dipenuhi. MS kemudian ditangkap pada 5 Juni 2025 di rumahnya dan dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Source link

Exit mobile version