Penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman mengungkapkan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) baru dalam kasus pembunuhan dan mutilasi korban. Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, menyatakan bahwa TKP baru ini merupakan lokasi yang diduga kuat digunakan pelaku untuk memutilasi jasad korban, yaitu kawasan Pabrik pembuatan bata beton di Kecamatan Batang Anai. Penemuan TKP ini membantah pernyataan sebelumnya oleh pelaku yang menyebut bahwa aksinya dilakukan di semak-semak belakang rumah orang tua korban.
Diperkuat dengan temuan baru ini, polisi semakin yakin bahwa tempat tersebutlah yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya. Pelaku mengaku telah menghabisi nyawa korban pada Minggu, 15 Juni 2025, dan memutilasi jasadnya menjadi sepuluh bagian sebelum membuangnya ke aliran Sungai Batang Anai. Pengakuan pelaku ini membawa polisi ke dua titik tempat pembuangan jasad yang berhasil ditemukan pada Selasa, 17 Juni. Dari pengembangan kasus tersebut, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 19 Juni.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut didasari oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban terkait keterlambatan pembayaran hutang sebesar Rp 3,5 juta. Pelaku yang bekerja sebagai security di wilayah Padang Pariaman ini mengungkapkan bahwa tak ada hubungan khusus antara dirinya dan korban, namun tindakan kejam tersebut dilakukan karena sakit hati semata. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut demi pertanggungjawaban perbuatannya.