Pada Selasa, 24 Juni 2025, polisi berhasil membongkar praktik kejahatan siber yang dilakukan oleh dua warga negara Malaysia, OKH (53) dan CY (29). Mereka ditangkap karena menyebar SMS palsu yang mengatasnamakan sejumlah bank besar di Indonesia. Modus yang digunakan oleh pelaku termasuk penggunaan perangkat ‘Fake BTS’ untuk menyebarkan pesan palsu berisi tautan phising kepada ribuan nomor ponsel masyarakat Indonesia.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat BidHumas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan buronan asal Malaysia bernama LW (35) yang memerintahkan dua pelaku utama untuk menyebarkan SMS penipuan. Pesan tersebut pura-pura berasal dari bank dan meminta penerima untuk melakukan verifikasi akun atau melihat poin reward dengan menyertakan tautan jebakan. Saat tautan itu diklik, korban diarahkan ke situs palsu yang merekam data pribadi seperti user ID, PIN, dan OTP.
Hal ini mengakibatkan kerugian total mencapai Rp 200 juta dengan sekitar 15 ribu penerima SMS palsu. Salah satu korban, AEF, dilaporkan kehilangan Rp 100 juta akibat penipuan SMS yang mencatut nama Bank BCA. Pelaku menggunakan teknologi mobile dengan peralatan seperti antena pemancar, ponsel, kartu perdana Indonesia, dan aplikasi bernama Super Silver APK LGT yang disimpan dan dioperasikan di dalam mobil.
Polda Metro Jaya saat ini sedang berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk mengejar LW, yang diduga menjadi otak jaringan kejahatan ini. Dua pelaku yang telah ditangkap akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 46 Juncto Pasal 30 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar. Proses pengejaran terhadap otak jaringan ini akan dilakukan melalui mekanisme police to police ke otoritas keamanan di Malaysia.