Home Kriminal Pria Diperas Rp130 Juta oleh 9 Wartawan Gadungan: Mengapa Anda Harus Waspada

Pria Diperas Rp130 Juta oleh 9 Wartawan Gadungan: Mengapa Anda Harus Waspada

0

Pada Sabtu, 12 Juli 2025, modus licik komplotan pemerasan berkedok wartawan terungkap setelah sembilan orang diamankan oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka melakukan teror terhadap warga dengan cara mengintai pasangan dari hotel transit, lalu memeras mereka dengan tuduhan palsu asusila. Kasus ini berawal dari laporan seorang pria berinisial N yang menjadi korban pemerasan pada Kamis, 22 Mei 2025 di Jalan Aria Putra Raya, Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Korban dihampiri oleh seorang perempuan tak dikenal di kantornya yang kemudian mengancam akan menyebarkan tuduhan perbuatan asusila jika tidak diberikan uang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa korban mentransfer Rp15 juta dari permintaan sebesar Rp130 juta karena takut. Para pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif, dengan FFT (31 tahun) sebagai pelaku utama yang menghampiri korban. Ada juga delapan pelaku lainnya yang berhasil diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 368 dan/atau 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Berbagai barang bukti seperti mobil, kwitansi, kartu pengenal wartawan, dan ponsel juga disita sebagai bukti dalam kasus ini.

Source link

Exit mobile version