Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelesaikan kebijakan perpajakan untuk aset kripto dan bullion yang semakin populer saat ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperluas cakupan pemajakan atas transaksi digital, yang rencananya akan mulai diterapkan secara sistematik pada tahun 2026.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Bimo menyatakan bahwa sedang merencanakan kebijakan terkait pengenaan pajak transaksi atas aset kripto dan penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion. Langkah ini dianggap penting untuk menguatkan posisi fiskal negara di tengah dinamika ekonomi digital. Pengaturan pajak atas aset kripto dan bullion diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor di sektor ini.
Pemerintah bertujuan agar aset digital tidak digunakan sebagai alat penghindaran pajak karena belum terintegrasi dengan sistem fiskal yang ada. Dengan adanya aturan pajak baru, pelaku transaksi aset digital akan mendapatkan kepastian hukum serta dorongan untuk menjalankan aktivitas mereka secara transparan dan teratur. Bimo menyatakan bahwa inovasi kebijakan perpajakan transaksi digital akan diteruskan pada tahun 2026, terutama yang terkait dengan perdagangan melalui sistem elektronik e-commerce.