Polres Cianjur, Jawa Barat, sedang memburu dua pelaku perkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur. Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengonfirmasi bahwa petugas sedang melakukan pencarian terhadap kedua pelaku tersebut, yang bekerja di luar kota. Pihak berwenang juga telah berhasil menangkap 10 pelaku lainnya dari berbagai lokasi tanpa perlawanan sebelumnya. Petugas sudah mengetahui identitas dan tempat kerja kedua pelaku yang sedang diburu, dan mengharapkan agar keduanya menyerahkan diri dengan sukarela. Dari 10 pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, empat di antaranya masih pelajar di bawah umur, sementara enam lainnya adalah dewasa dan masih dalam proses pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Cianjur.
Pelaku yang terlibat akan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Menurut Kepolisian Resor Cianjur, para pelaku melakukan tindakan perkosaan secara bergiliran selama empat hari berturut-turut hingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Korban, yang diketahui bernama Mawar (16), menjadi korban dari sejumlah pelaku yang melakukan tindakan tersebut di beberapa lokasi berbeda. Pelaku perkosaan tersebut, menurut Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, secara bergiliran melakukan tindakan tersebut di beberapa lokasi berbeda selama empat hari berturut-turut hingga akhirnya korban melapor ke polisi.