Satuan Reserse Kriminal Polsek Bubutan, Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang sering beraksi di sekitar Stasiun Pasar Turi. Pelaku dengan inisial MN, dikenal sebagai “Raja Jambret Pasar Turi” karena telah melakukan 20 kali aksi penjambretan di lokasi tersebut. Dia ditangkap saat mencuri ponsel seorang korban perempuan yang baru turun dari kereta. Pelaku mencoba melarikan diri namun ditangkap oleh warga karena keadaan lalu lintas yang macet. Petugas dari Unit Reskrim Polsek Bubutan segera tiba dan mengamankan pelaku dari amukan massa.
Menurut Kapolsek Bubutan, pelaku mengaku beraksi sendirian di sekitar Stasiun Pasar Turi dengan target perempuan yang sedang menggunakan ponsel di pinggir jalan. Pelaku ini melakukan aksi kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor yang digunakan untuk beraksi dan ponsel korban. Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mengurangi kasus jambret di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya.