Home Kriminal Alasan Brigadir Ade Aniaya dan Bunuh Bayinya: Fakta Terungkap

Alasan Brigadir Ade Aniaya dan Bunuh Bayinya: Fakta Terungkap

0

Seorang anggota Polda Jawa Tengah, yaitu Brigadir Ade Kurniawan, mulai diadili di Pengadilan Negeri Kota Semarang atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi berusia 2 bulan. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Saptanti Lastari, mendakwa Brigadir Ade Kurniawan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya bayi NA yang merupakan anak kandungnya. Kasus ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan ibu korban, yang kemudian hamil dan melahirkan bayi NA pada bulan Januari 2025. Meskipun tes DNA memastikan bahwa NA adalah anak terdakwa, ibu korban meminta agar terdakwa menikahinya, namun Ade Kurniawan menolak dan hanya setuju untuk memberikan uang untuk merawat bayi.

Selama persidangan daring yang diikuti oleh terdakwa, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa pertama kali menganiaya bayi NA pada bulan Maret 2025 di rumah kontrakan mereka. Penganiayaan tersebut menyebabkan NA mengalami cedera serius yang akhirnya fatal. Korban akhirnya meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit dan ekshumasi oleh kepolisian menunjukkan bahwa kematian korban disebabkan oleh kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak. Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Mahkamah memberikan terdakwa kesempatan untuk menyampaikan eksepsi dalam persidangan selanjutnya.

Source link

Exit mobile version