Home Kriminal Penyalur Tenaga Kerja Ilegal Dibekuk Polisi, Korban ABK Dibebaskan

Penyalur Tenaga Kerja Ilegal Dibekuk Polisi, Korban ABK Dibebaskan

0

Pada Kamis, 31 Juli 2025, Kepolisian Sektor Kawasan Muara Baru, di bawah Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menunjukkan respons cepat terhadap laporan warga tentang dugaan penyekapan seorang anak di kawasan tersebut. Seorang ibu bernama Dian, warga Bekasi, melaporkan bahwa putranya, Irvhan, diduga disekap setelah menerima tawaran kerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) melalui Facebook. Petugas Polsek Kawasan Muara Baru melakukan penyelidikan langsung di lapangan dan berhasil menemukan korban di sebuah tempat penyalur tenaga kerja ilegal yang tidak memiliki legalitas. Korban kemudian diamankan oleh petugas untuk mendapat perlindungan dan pendampingan lebih lanjut. Dian mengucapkan terima kasih atas respons cepat dan profesional dari pihak kepolisian. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, memberikan apresiasi atas tindakan cepat yang dilakukan oleh anak buahnya. Tindakan responsif Polsek Kawasan Muara Baru mendapat apresiasi luas dari masyarakat dan menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam mencari pekerjaan melalui media sosial serta peran aktif keluarga dalam memantau anak-anak mereka.

Source link

Exit mobile version