Sistem Identitas Digital (SID) akan beroperasi sebagai identitas tunggal bagi setiap investor di sektor aset digital, mirip dengan sistem yang sudah diterapkan di pasar modal. Penerapan SID akan memudahkan proses verifikasi identitas pengguna, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas transaksi, dan melindungi konsumen. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa SID didesain untuk memperkuat integritas data konsumen dan menyempurnakan proses pengawasan. Dia menambahkan bahwa SID diharapkan dapat membantu dalam penerapan prinsip know your customer (KYC) serta menjadi penangkal terhadap risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme di sektor aset kripto. OJK sedang mengevaluasi tiga opsi pengembangan SID, termasuk pengembangan langsung oleh OJK, kolaborasi dengan ekosistem industri aset kripto, dan integrasi SID kripto dengan infrastruktur SID sektor keuangan lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca, dan sebaiknya dilakukan dengan analisis yang matang. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang diambil berdasarkan informasi di artikel ini.