Sebuah kasus pembunuhan anggota Paskibraka di Mandailing Natal, Sumatera Utara terungkap setelah polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku, Yunus Saputra (22), ikut dalam pencarian korban. DF, anggota Paskibraka berusia 15 tahun, dilaporkan hilang setelah latihan pada tanggal 29 Juli 2025 dan mulai dilakukan pencarian besar-besaran keesokan harinya oleh keluarga dan warga setempat, termasuk pelaku. Kejadian mencatat titik balik ketika sepeda motor korban ditemukan di area pemakaman, dimana tersangka mulai melarikan diri, meninggalkan handphone milik korban. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah merampok dan mencabuli korban untuk membayar cicilan handphone. Akhirnya, pelaku ditangkap pada Jumat pagi dan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara. Arie Sofandi, Kapolres Madina, menyampaikan detail kasus tersebut kepada publik.