Home Kriminal Ketua RT Lenteng Agung Diduga Cabuli Bocah: Fakta Terbaru

Ketua RT Lenteng Agung Diduga Cabuli Bocah: Fakta Terbaru

0

Pada Jumat, 8 Agustus 2025, pihak kepolisian sedang menyelidiki dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh oknum ketua RT berinisial P terhadap bocah berinisial A (12) di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa korban mengakui tindakan asusila yang dilakukan hanya berupa oral seks.

Polres Metro Jakarta Selatan turut menginvestigasi kasus ini setelah bermunculan unggahan di media sosial Instagram yang menunjukkan oknum Ketua RT di Lenteng Agung melakukan pencabulan terhadap bocah lelaki berusia 12 tahun. Kasus ini juga melibatkan ancaman dan kekerasan, yang mengakibatkan terduga pelaku dan korban serta keluarganya dibawa ke Polsek Jagakarsa dan selanjutnya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, di Jakarta, pelanggar uji emisi akan didenda sebesar Rp 2 juta hingga Rp 8 juta. Mayoritas kendaraan yang melanggar adalah truk terbuka, mobil bak tertutup, dan mobil tangki yang tidak melakukan perawatan emisi secara berkala. Semua informasi ini menjadi sorotan di tengah berbagai berita utama lainnya.

Source link

Exit mobile version