Sebuah tragedi menimpa seorang balita laki-laki berusia 4 tahun di Tangsel, dimana ia meninggal dunia setelah dianiaya oleh kedua orang tuanya sendiri. Polisi telah menetapkan sang ayah AAY (26) dan ibu FT (25) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengungkapkan bahwa korban mengalami luka-luka akibat kekerasan tumpul yang dilakukan berulang kali. Kasus ini bermula dari ucapan kasar sang balita kepada orang tuanya, yang kemudian memicu kemarahan sang ayah dan ibu yang melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya. Meskipun keduanya berstatus tersangka, polisi memutuskan tidak menahan ibu korban atas pertimbangan kemanusiaan, karena dia masih memiliki satu anak perempuan berumur satu tahun. Kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.