Home Kriminal Tragedi Pembunuhan Pemuda di Palembang: Balas Dendam Ayah dan Anak

Tragedi Pembunuhan Pemuda di Palembang: Balas Dendam Ayah dan Anak

0

Pada Rabu, 13 Agustus 2025, Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan, yaitu J (39) dan AR (19), yang merupakan ayah dan anak. Mereka melakukan pembunuhan dengan cara menikam dan menembak seorang pemuda MR (23) pada tanggal 9 Agustus 2025 di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju. AR menembak korban dengan senapan angin dua kali hingga korban terjatuh di depan bengkel, lalu J menyerang korban dengan pisau serta menikamnya berkali-kali hingga korban tewas di lokasi kejadian. Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, kedua tersangka melarikan diri ke Pelabuhan Merak, Banten, namun berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Motif pembunuhan ini diduga karena kedua pelaku menyimpan dendam sejak 2022, ketika korban diduga menganiaya kakak pelaku J hingga meninggal dunia. Keduanya kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Ant)

Source link

Exit mobile version