HomeKriminalDosen di NTB Lecehkan 22 Korban LGBT: Modusnya Bikin Kaget

Dosen di NTB Lecehkan 22 Korban LGBT: Modusnya Bikin Kaget

Penyidik dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh seorang dosen berinisial LRR ke jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati. Pelimpahan tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan jaksa terhadap berkas perkara LRR yang telah dinyatakan lengkap. Dalam berkas perkara tersebut, penyidik menyertakan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan dari tiga ahli disiplin ilmu yang berbeda. Efrien Saputera, Juru Bicara Kejati NTB, juga mengonfirmasi pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, dan menyatakan bahwa LRR ditahan. Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa LRR melakukan pelecehan terhadap 22 orang korban, baik mahasiswa maupun alumni kampus tempat dia mengajar. Modus yang digunakan LRR melibatkan rekruitmen korban melalui paguyuban spiritual yang dia pimpin, dimana korban diminta untuk mengikuti ritual tertentu yang kemudian dimanfaatkan sebagai sarana pelecehan seksual. Dampak dari kasus ini, LRR diberhentikan dari posisi dosen di tiga kampus yang terlibat, sementara itu LRR sendiri telah ditahan selama proses penyidikan di kepolisian.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer