Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah mengalihkan berkas perkara Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, BRS, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sarwanto, menyatakan bahwa berkas perkara tersangka BRS telah lengkap dan siap dilimpahkan untuk penuntutan. Tersangka BRS, yang juga pemilik tempat karaoke Mansion KTV, akan ditahan di Lapas Semarang sebagai langkah selanjutnya.
Tindakan hukum ini merupakan hasil dari penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Jateng di Mansion KTV Semarang pada bulan Februari sebelumnya. Selain tersangka, barang bukti berupa dokumen keuangan, telepon seluler dengan rekaman video, dan nota pembayaran juga dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka BRS dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi. Kasus ini berkaitan dengan pelaku sebelumnya, YS, yang juga menghadapi persidangan terkait peran sebagai muncikari di tempat hiburan tersebut. Polda Jawa Tengah telah memantau aktivitas tempat karaoke sebelumnya dan bertindak atas informasi aktivitas melanggar hukum dari masyarakat.