Home Crypto Sikap Regulator Asia Pasifik Terhadap Kripto: Jepang dan Hong Kong Membuka Diri

Sikap Regulator Asia Pasifik Terhadap Kripto: Jepang dan Hong Kong Membuka Diri

0

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyoroti pendekatan yang berbeda dari regulator di kawasan Asia Pasifik dalam mengatur aset digital, termasuk kripto dan stablecoin. Berdasarkan pengalaman saat menghadiri pertemuan otoritas jasa keuangan dan bank sentral di Asia Pasifik, Mahendra mengungkapkan bahwa beberapa negara sudah lebih maju dalam menerapkan kebijakan terkait kripto. Bahkan, ada yurisdiksi yang resmi menerbitkan stablecoin.

Contohnya, Hong Kong Monetary Authority, Korean Central Bank, dan Japanese Bank of Japan sudah mengumumkan penerbitan stablecoin di wilayah masing-masing. Perkembangan ini menunjukkan pergeseran sikap regulator yang semula ragu terhadap aset digital menjadi lebih proaktif dalam mengimplementasikan strategi yang sesuai dengan kondisi negara mereka.

Mahendra juga mengungkapkan bahwa fokus regulator dalam mengatur aset digital pun beragam. Misalnya, Hong Kong lebih menekankan pemanfaatan stablecoin untuk menjaga likuiditas dan stabilitas pasar, sementara Korea dan Jepang memiliki pendekatan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Di Indonesia, OJK memiliki tanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk mengatur dan mengawasi aset digital. Meskipun demikian, Indonesia tetap menjaga prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang kuat sambil memberikan ruang bagi inovasi dalam ekosistem keuangan digital.

Source link

Exit mobile version