Home Kriminal Investigasi Mutilasi Alvi: 310 Bagian Terungkap

Investigasi Mutilasi Alvi: 310 Bagian Terungkap

0

Petugas Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur telah mengungkap kasus mutilasi dengan 310 potongan tubuh korban ditemukan di kawasan hutan Pacet, Mojokerto. Kepala Polres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto menyebut bahwa pelaku Alvi Maulana (AM) diduga melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya dengan inisial TAS. Alasan pelaku memilih kawasan Pacet sebagai lokasi pembuangan potongan tubuh korban karena keadaan sepi dan terpencil. Wilayah tersebut dianggap aman untuk menghilangkan jejak karena berada di pegunungan dengan jalan berliku, jurang dalam, dan suasana sepi di malam hari. Pihak kepolisian juga sedang menunggu hasil forensik untuk menyatukan potongan tubuh korban serta memperingatkan supaya Pacet tidak lagi dimanfaatkan sebagai lokasi pembuangan jenazah. Tersangka, Alvi Maulana (AM), berusia 24 tahun, membunuh korban di kamar kos Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya dengan menggunakan berbagai alat seperti pisau dapur, pisau besar, palu, dan gunting baja. Tubuh korban dimasukkan ke dalam tas merah dan kantong plastik sebelum dibuang ke berbagai titik di wilayah Pacet, Mojokerto. Saat ini, pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. Kepala Rumah Sakit RS Bhayangkara Porong, Kompol dr. Zaid, menyatakan telah menerima sekira 310 potongan tubuh yang diduga milik korban pembunuhan di Kecamatan Pacet, Mojokerto. Setiap potongan tubuh yang diterima langsung dilakukan otopsi dan tes DNA untuk memastikan kondisi dan identitas korban.

Source link

Exit mobile version