Pria berinisial W alias A (59) telah membuat geger warga Bekasi dengan aksinya sebagai polisi gadungan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) sejak tahun 2005. Selama hampir dua dekade, ia berhasil menipu banyak orang dengan janji-janji palsu seperti dapat mengurus kasus hukum dan memberikan jalan pintas untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Mustofa, menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah tiga orang melaporkan total kerugian sebesar Rp86 juta. Namun, polisi menduga ada lebih banyak korban yang belum melapor. Pelaku sering mengenakan seragam polisi dan membuat kartu tanda anggota (KTA) palsu untuk memperdaya korban-korbannya. Ia telah menjalani berbagai aksi penipuan, mulai dari mencari motor hilang sampai menawarkan kesempatan menjadi PNS. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bekasi Kabupaten dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Mustofa menegaskan bahwa aksi pelaku sudah menyebabkan kerugian yang sangat besar pada banyak orang.