Home Berita Tips Penggunaan Sirine dan Strobo untuk Respons Cepat

Tips Penggunaan Sirine dan Strobo untuk Respons Cepat

0

Korps Lalu Lintas Polri merespons dengan cepat gerakan protes terkait ketidaknyamanan warga di jalan. Gerakan tersebut muncul akibat suara sirine dan lampu strobo yang mengganggu saat kendaraan patroli pengawalan melintas. Tanggapan Korlantas Polri meliputi pembekuan penggunaan sirine dan lampu strobo bagi anggota Satlantas kecuali dalam situasi mendesak. Istana juga mendukung usaha untuk menciptakan kenyamanan warga di jalan dengan memastikan pejabat negara tidak menyalahgunakan fasilitas yang mengganggu. Menteri Sekretaris Negara mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mematuhi aturan penggunaan sirine dan strobo sesuai regulasi yang berlaku. Presiden Prabowo Subianto pun memberi contoh dengan tidak menggunakan sirine dan strobo untuk kendaraan presiden, sehingga mengikuti aturan seperti pengendara lainnya. Semua pihak memiliki hak yang sama dalam menggunakan jalan kecuali tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 yang mengatur prioritas kendaraan tertentu di jalan. Dalam hal ini, Korlantas Polri dan Istana berusaha untuk memberikan contoh dengan tidak menerobos hak pengguna jalan lainnya dan menghentikan sementara penggunaan sirine serta lampu strobo.

Source link

Exit mobile version