Sabtu, 27 April 2024 – 07:23 WIB
Labuhanbatu – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menangkap 6 debt colector sadis yang hendak mengambil mobil korban dengan cara ditabrak.
Peristiwa perampasan itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera Dusun Sri Pinang Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara, Selasa sore, 23 April 2024, sekitar pukul 14.40 WIB.
Alhasil, petugas kepolisian berhasil menangkap 6 dari 8 orang debt collector sadis tersebut, masing-masing bernama Prengkianik (39), warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Hendra Pasaribu (34), warga Kelurahan Sioldengan, Kabupaten Labuhanbatu, Ali Sadikin Nababan (37), warga Rantauprapat, Labuhanbatu, Vendratudion Nababan (28), warga Kabupaten Dairi, Nico (33), warga Rokan Hilir, dan Dani (36), warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Sedangkan, dua pelaku yang masih buron, masing-masing bernama Gunawan (34), warga Rantauprapat, dan Rais (36), warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labusel, AKBP. Marigan Simanjuntak mengungkapkan kasus ini, berawal dari korban bernama Mahmudin Nasution (52) Jalan Jenderal Gatot Subroto Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, yang melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai mobil HRV BK 1105 NT.
Para debt collector tersebut yang hendak merampas mobil korban, juga mengendarai tiga mobil. Antara Mahmudi dengan para pelaku, kejar-kejaran hingga berhenti di lokasi dan sempat menjadi pusat perhatian pengguna jalan lainnya hingga lalu lintas macet.
Lalu, beberapa orang dari 3 mobil tersebut keluar dan menggedor pintu kaca mobil korban. Korban ketakutan tidak mau menurunkan kaca dan tidak mau keluar dari mobil tersebut. Kemudian, korban berusaha keluar dari hadangan 3 mobil tersebut.
Selanjutnya, korban berhasil kabur dari kepungan para debt collector. Mobil korban sempat ditabrak oleh mobil pelaku. Akhirnya, Mahmudin berhasil selamat dan mendatangi Polsek Kampung Rakyat.
Sesampainya di Polsek Kampung Rakyat, korban dan para tersangka diamankan di Polsek Kampung Rakyat, dan pada pukul 22.00 WIB, korban dan para tersangka dibawa ke Polres Labusel, dan korban membuat Laporan Polisi atas kejadian tersebut.
Marigan mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan korban, langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi, hingga melihat video peristiwa dari handphone korban. Sehingga mereka berhasil mengamankan 6 orang pelaku dan dua pelaku lainnya dalam pemburuan mereka.
Selanjutnya, Marigan mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga unit mobil, yaitu mobil korban dan dua mobil dari debt collector tersebut. Sementara itu, 6 tersangka telah ditahan di Markas Polres Labusel untuk proses hukum selanjutnya.
Atas kejadian tersebut, diketahui telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau percobaan perampasan mobil milik korban yang diduga dilakukan oleh debt collector PT. Beta Naga Nauli.
Keenam tersangka itu dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-2 Subs Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.