Saturday, September 21, 2024
HomeKesehatanIndustri Kuliner Mendominasi FLEI 2024, Ahli F&B Menyoroti Signifikansi Sertifikasi Keamanan Pangan

Industri Kuliner Mendominasi FLEI 2024, Ahli F&B Menyoroti Signifikansi Sertifikasi Keamanan Pangan

Geliat ekonomi pasca pandemi semakin terasa, termasuk dalam bisnis waralaba kuliner. Tidak dapat dipungkiri, bisnis waralaba menjadi pilihan menarik bagi individu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan dengan modal terjangkau.

Dalam menjalankan bisnis waralaba kuliner, salah satu hal yang penting diperhatikan adalah keamanan pangan. Founder KAIA Group sekaligus F&B Expert Valentino Ivan mengakui bahwa keamanan pangan menjadi faktor penting bagi pelaku usaha food and beverage. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan, seperti food poisoning atau keracunan.

“Sangat penting ya, karena kita menghindari (terjadinya) food poisoning, keracunan, dan saat ini ketahanan gizi lagi dikembangkan, jadi sangat penting,” ujar Ivan setelah konferensi pers Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) 2024 di Jakarta, Senin (29/4).

Di Indonesia, Ivan menyatakan bahwa sertifikasi halal memainkan peran penting dalam bisnis F&B.

“Kita sebagai pengusaha F&B, yang nomor satu harus ada itu adalah (sertifikat) halal dulu, karena itu majority. Orang kalau sudah lihat ada (label) halalnya itu aman, maka secara pembeli, secara omset harusnya lebih baik,” tutur Ivan.

Adanya sertifikasi halal memberikan keyakinan kepada masyarakat akan keamanan produk F&B yang akan mereka konsumsi. Hal ini karena sertifikasi halal memastikan bahwa produk kuliner telah melewati tahapan dari persiapan bahan hingga pengolahan dan penyajiannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain sertifikasi halal, Ivan menjelaskan bahwa pelaku usaha waralaba kuliner juga harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika produknya akan dijual secara umum, bukan hanya di restoran.

Ivan memberikan contoh bahwa jika sebuah restoran akan menjual salah satu produk kuliner secara umum, bukan hanya untuk pengunjung restorannya, maka harus memiliki izin dari BPOM.

“Harus ada BPOM-nya karena produknya dijual kembali di masyarakat umum. Tapi jika itu hanya dijual di restoran untuk pembeli, maka dengan sertifikasi halal saja sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, untuk usaha waralaba, Ivan mengatakan bahwa sertifikasi yang juga diperlukan adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer