Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalPolisi Menangkap Sindikat Pencurian Motor di Jakarta Selatan, Dua Orang yang Sudah...

Polisi Menangkap Sindikat Pencurian Motor di Jakarta Selatan, Dua Orang yang Sudah Pernah Ditahan Sebelumnya

Rabu, 10 Juli 2024 – 19:13 WIB

Jakarta — Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil menangkap enam orang tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga :

Tilep Rp1,3 Miliar dari Rekening Nasabah yang Diblokir, Eks Karyawan Bank Jago Dicokok

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Komisaris Polisi Nunu Suparmi mengatakan, dua tersangka di antaranya merupakan residivis. “Untuk pelaku, dari enam orang pelaku ini ada dua orang yang memang residivis,” ujar Nunu dalam konferensi pers, Rabu, 10 Juli 2024.

Nunu mengatakan, enam orang yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial SK (35), U (28), dan DS (35), yang berperan sebagai pencuri, serta SW (35), SKA (20), dan IP (30), yang berperan sebagai penadah, sementara SK dan U merupakan residivis.

Baca Juga :

Pesaing Honda Beat Hadir dengan Mesin dan Bagasi yang Besar, Harga Rp24 Jutaan



Ilustrasi pencurian sepeda motor

“Mereka sudah melakukan curanmor sudah lama, bahkan ada yang baru keluar satu minggu kemudian dia melakukan lagi,” ujarnya.

Baca Juga :

Mengungkap Status Motor Milik Hakim yang Membebaskan Pegi Setiawan

Nunu mengatakan, para pelaku terbagi dalam dua kelompok curanmor dan beraksi di tiga wilayah di Kebayoran Baru, yaitu Blok M, Fatmawati, dan Dharmawangsa.

“TKP tersebut terdiri dari tiga TKP di wilayah hukum Polsek Metro Kebayoran Baru, yaitu di Kelurahan Melawai Jalan Melawai Raya, kemudian di depan ITC Fatmawati, dan yang satunya lagi di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru,” ujarnya.

Nunu menjelaskan, pelaku dengan inisial SK, U, SW, dan SKA ditangkap usai melakukan pencurian di kawasan Blok M dan Fatmawati.

“Kita tangkap dengan sepeda motor yang kita amankan sebanyak enam motor di awal. Enam motor dari empat orang yang saling kenal,” ujarnya.

Kemudian untuk pelaku DS dan IP ditangkap setelah melakukan aksi di sebuah apartemen di kawasan Dharmawangsa.

Saat ini, para tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kebayoran Baru dan dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Nunu menjeaskan, pelaku dengan inisial SK, U, SW, dan SKA ditangkap usai melakukan pencurian di kawasan Blok M dan Fatmawati.

Halaman Selanjutnya

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer