Rabu, 21 Agustus 2024 – 18:02 WIB
VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas menyelenggarakan konferensi pers tentang penertiban importasi yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024 dan pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Tanjung Emas, pada Rabu (21/08).
Baca Juga :
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Tinjau Fasilitas Industri di Cikarang dan Bekasi
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Galih Elham Setiawan mengatakan bahwa eksposisi penertiban importasi dan pemusnahan BMMN adalah bagian dari tugas dan fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, memfasilitasi perdagangan, mendorong pertumbuhan industri, dan mengumpulkan penerimaan negara di wilayah kerjanya. Hingga bulan Agustus 2024, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY serta Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan berbagai kegiatan penegakan hukum untuk melaksanakan tugas pokok Bea Cukai, termasuk tindakan penindakan dan pencegahan terhadap berbagai jenis barang yang diatur dalam perdagangan impor oleh Kementerian Perdagangan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Penertiban importasi ini meliputi tindakan dan pencegahan terhadap barang-barang larangan dan pembatasan yang masuk melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Tanjung Emas, khususnya terhadap tujuh komoditas yang diatur dalam impornya dan menjadi perhatian Satgas Impor, yang terdiri dari tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya,” ungkapnya.
Baca Juga :
Bea Cukai Malang Realisasikan Program UMKM Ekspor Lewat Dua Acara Ini
Barang-barang yang disita sebagian telah diselesaikan dengan re-ekspor, sebagian telah dilelang, sebagian masih berstatus barang dikuasai negara (BDN), sebagian masih berstatus BMMN, dan sebagian lainnya telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan. Diketahui, selama periode 1 Januari 2024 hingga 14 Agustus 2024, Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan penindakan sebanyak 542 kali terhadap berbagai komoditas tersebut yang saat ini status barangnya bervariasi, yaitu barang dikuasai negara (BDN) senilai Rp1.361.339.709,00, barang menjadi milik negara (BMMN) senilai Rp532.700.722,00, barang telah dire-ekspor senilai Rp12.892.366.517,94, barang telah dilelang senilai Rp1.491.408.570,00, dan sebagian barang impor telah siap untuk dimusnahkan senilai Rp18.620.000,00. Selain itu, terdapat juga pencegahan terhadap 12 kontainer 20” berisikan 1.196 bale pakaian bekas dengan berbagai merek. Diperkirakan nilai pakaian bekas yang hingga saat ini masih berada di Tempat Penimbunan Khusus (TPKS) dan berstatus sebagai BDN mencapai Rp5.980.000.000.
“Modus operandi yang sering digunakan dalam impor ilegal antara lain tidak melaporkan dalam pemberitahuan pabean, melaporkan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean, dan mencantumkan kode harmonized system (HS) yang tidak sesuai untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan,” jelas Galih.
Baca Juga :
Lewat Asistensi, Bea Cukai Buka Peluang Pasar Mancanegara bagi UMKM di Dua Wilayah Ini
Informasi tambahan, barang yang dulunya BDN maupun BTD yang telah berubah status menjadi BMMN dapat diatasi dalam beberapa skema, seperti penjualan melalui lelang, penetapan status penggunaan untuk kepentingan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, hibah, pemusnahan, dan penghapusan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Kirim Ratusan Ribu Sarung Tangan ke Swedia, Maksimalkan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri
PT Marvel Sport Internasional, perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mandiri di bawah pengawasan Bea Cukai Yogyakarta, berhasil mengekspor sarung tangan.
VIVA.co.id
21 Agustus 2024