Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalPria Biadab Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan saat Sang Istri...

Pria Biadab Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan saat Sang Istri Tidak Ada di Rumah

Selasa, 6 Februari 2024 – 13:04 WIB

Medan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap S (47), seorang ayah yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun. Tindakan keji pelaku tersebut membuat korban kini tengah hamil 5 bulan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Riffi Noor Faizal menjelaskan bahwa kasus ini terungkap karena korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. “Korban mengungkapkan bahwa tersangka, yang merupakan ayah tirinya, telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak tiga kali,” kata Riffi pada Selasa, 6 Februari 2024.

Selanjutnya, sang ibu mengajak korban ke klinik terdekat di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Hasil pemeriksaan medis mengejutkan, karena korban yang duduk di bangku sekolah SMP tersebut tengah hamil 5 bulan.

Ketika mendapatkan laporan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Belawan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus S di rumahnya di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang pada Jumat, 2 Februari 2024.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. S menyatakan bahwa ia melakukan pelecehan seksual tersebut saat di rumah, sementara ibu korban tidak berada di rumah. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, termasuk ibunya.

Kini, S dan barang bukti telah diamankan di Markas Polres Pelabuhan Belawan, dan status S juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami akan terus berupaya untuk memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak,” jelas Riffi.

Sementara itu, korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari pihak yang berwenang, guna memastikan hak-hak dan kebutuhan korban terpenuhi dengan baik.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer