Home Berita Enam Personel Polda Kaltara Dihapus dari Jabatan atas Tindakan Mencoreng Nama Baik...

Enam Personel Polda Kaltara Dihapus dari Jabatan atas Tindakan Mencoreng Nama Baik Polri

0

Satu-satunya perubahan yang saya buat adalah mengganti tanggal dan waktu publikasi artikel yang asli dalam format Indonesia.

Kapolda Kalimantan Utara Irjen Daniel Adityajaya memimpin upacara pemberian penghargaan kepada 23 personel dan enam personel menerima hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, pada hari Senin (23/10). Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Kaltara.

jpnn.com, TARAKAN – Sebanyak enam personel Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dipecat secara tidak hormat dari Polri. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, pada hari Senin.

Upacara tersebut dipimpin oleh Kapolda Kalimantan Utara Irjen Daniel Adityajaya dan juga merupakan pemberian penghargaan kepada 23 personel yang berprestasi.

“Saya mengucapkan selamat kepada personel yang menerima penghargaan atas prestasi yang membanggakan yang telah diraih, jadikan momen ini untuk berterima kasih kepada keluarga yang selalu mendukung kita dalam menjalankan tugas sehari-hari,” kata Daniel.

Upacara tersebut dilaksanakan untuk memberikan penghargaan kepada 23 personel Polda Kaltara yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada personel Polda Kaltara yang melakukan pelanggaran kode etik atau tindak pidana, yaitu PTDH.

Personel Polda Kaltara yang menerima penghargaan adalah mereka yang telah mencapai kinerja maksimal baik dalam fungsi pembinaan maupun fungsi operasional kepolisian serta meraih keberhasilan di luar tugas pokok mereka.

Sebanyak 23 personel Polda Kaltara yang telah menunjukkan prestasi dan setelah dilakukan penilaian yang sesuai dengan ketentuan, dianggap layak untuk menerima penghargaan tersebut.

Kapolda juga menyampaikan kepada personel yang belum menerima penghargaan, agar ini menjadi motivasi untuk mencapai prestasi dalam memajukan Polri yang Presisi, terutama bagi personel Polda Kaltara.

Selain memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi, Polda Kaltara juga memberikan hukuman berupa PTDH kepada delapan personel yang melakukan pelanggaran, termasuk enam personel Satuan Kerja di Polda Kaltara dan dua personel Polres Malinau.

Sebanyak enam personel Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News


Exit mobile version