Rabu, 13 Desember 2023 – 13:01 WIB
Nurdin Halid. Foto: dok/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki pengurusan perkara oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid melalui Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Hal tersebut diselidiki oleh penyidik KPK ketika memeriksa Nurdin Halid sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan Gazalba Saleh pada Selasa (12/12).
“Saksi hadir dan penyidik menanyakan pengetahuannya terkait dugaan pengurusan perkara melalui jalur tersangka GS,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (13/12).
Meskipun begitu, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut tentang keterlibatan Nurdin dalam kasus ini yang menyebabkan dia harus diperiksa oleh KPK.
Berdasarkan informasi yang diterima, Nurdin diduga terlibat dalam pengurusan perkara oleh Gazalba.
KPK saat ini sedang menyelidiki kasus-kasus yang ditangani oleh Gazalba di tingkat kasasi saat dia masih aktif sebagai hakim agung.
KPK menduga ada pemberian gratifikasi dalam proses penanganan perkara di tingkat kasasi ini.
Beberapa kasus yang ditangani oleh Gazalba Saleh adalah kasus suap izin ekspor benur atau benih lobster dengan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.