Home Berita Bea Cukai Juanda Melaksanakan Pemusnahan Barang Ilegal untuk Melindungi Masyarakat Denagn Jumlah...

Bea Cukai Juanda Melaksanakan Pemusnahan Barang Ilegal untuk Melindungi Masyarakat Denagn Jumlah Ini

0

Bea Cukai Juanda kembali menggelar pemusnahan barang ilegal. Pada Rabu (20/12), Bea Cukai Juanda menjalin kerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) untuk proses pemusnahan yang ramah lingkungan. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa mereka bersinergi dalam pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang milik negara (BMN), seperti handphone, spare part senjata, obat-obatan, sex toy, pakaian bekas, tanaman, serta berbagai barang lainnya.

Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan yang dilaksanakan pada tahun ini. Pemusnahan rokok ilegal merupakan langkah tuntas sebagai hasil penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Cukai yang terjadi di lingkungan kerja Bea Cukai Juanda. Jumlah rokok yang dimusnahkan mencapai 853.820 batang rokok tanpa pita cukai,” sebutnya.

Dia mengatakan operasi gempur rokok ilegal menjadi salah satu kegiatan tahunan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Bea Cukai Juanda kembali menggelar pemusnahan sebagai wujud melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal. Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Exit mobile version