Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa PBB menjalankan tugas sejarah dan memberikan alternatif jika negara dalam keadaan darurat. Foto: Dok. PBB.
jpnn.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait penjelasan Pasal 7 Ayat (1) b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang membatasi keberlakuan terhadap Ketetapan MPR hanya kepada Tap-Tap yang sudah ada dan masih berlaku saja dan tidak memungkinkan MPR membuat Tap-Tap yang baru.
Putusan MK tersebut merupakan keputusan final dan mengikat sehingga merespons perdebatan akademis mengenai kewenangan MPR dalam membuat Tap. MK berpendapat bahwa amendemen UUD NRI 1945 telah mengubah struktur ketatanegaraan sehingga MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Konsekuensinya MPR tidak memiliki kewenangan lagi untuk menerbitkan Tap yang kedudukannya berada di bawah UUD 1945, tetapi di atas undang-undang.
Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), yang mengajukan permohonan pengujian tersebut menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan keputusan MK tersebut. Dia menyatakan bahwa partainya mengajukan pengujian agar MPR memiliki kewenangan untuk membuat Tap demi menyelamatkan negara jika terjadi keadaan darurat seperti bencana alam, wabah penyakit/pandemi, perang, dan kerusuhan yang menyebabkan pemilu tidak dapat dilakukan.
“Sebagai akibatnya, semua jabatan yang dipilih melalui pemilu akan kedaluwarsa dan kekuasaan negara kemungkinan akan berada dalam keadaan kacau karena kekosongan kekuasaan. Dalam situasi seperti itu, PBB ingin menanyakan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menunda pemilu yang merupakan amanat UUD NRI 1945,” ujar Yusril.
Yusril juga menjelaskan lembaga mana yang akan memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden, DPR, dan DPD. PBB berpendapat bahwa MPR memiliki kewenangan untuk membuat dan mengubah UUD 1945, yang dapat dilakukan untuk mencegah negara berada dalam keadaan kacau karena kekosongan kekuasaan.