Salasa, 30 Januari 2024 – 01:13 WIB
Parepare – Nasib yang tragis dialami oleh dua santri penghafal Alquran atau hafiz di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua santri itu disetrika oleh gurunya berinisial SR hingga punggung korban melepuh.
Informasi yang didapat, dugaan penganiayaan terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfiz Alqu-an Khairah Umma Kota Parepare pada Rabu 24 Januari 2023. Dua santri yang menjadi korban penganiayaan itu masing-masing berinisial MAG (13) dan AP (14).
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tampak jelas ada bentuk penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan membuat punggung korban melepuh. Meski demikian, Arman menyampaikan pihaknya sudah meminta korban untuk melakukan visum untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, dari sepintas kita melihat itu ada bekas goresan setrika. Makanya kami segera minta untuk divisum,” kata Arman, Minggu 28 Januari 2023.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan menjelaskan pihaknya sudah mengusut kasus ini. Guru sekaligus pembina Tahfiz inisial SR sudah ditetapkan sebagai tersangka. SR juga sudah ditahan atas kasus penganiayaan terhadap 2 siswanya.
“Benar, dia (SR) sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan,” ujar Iptu Setiawan saat dikonfirmasi terpisah pada Senin, 29 Januari 2023.
Setiawan menjelaskan penganiayaan itu tega dilakukan lantaran pelaku emosi karena dua korban ini tidak mengindahkan tegurannya. Saat itu, kedua korban masih terus bermain di tempat tidur saat jam istirahat telah tiba. Sang guru di saat bersamaan tengah menyetrika baju. Lantas pelaku langsung menganiaya siswanya dengan menyetrika kedua punggung korban.
“Awalnya karena korban ini ditegur tapi masih terus main. Jadi, jengkel kepada korban akhirnya tersangka ini diduga langsung menyetrika bagian punggung korban,” jelas Iptu Setiawan.
Dia menambahkan tersangka SR akan dijerat Pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 1 Juncto 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kemudian, Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
“Di sini kami terapkan pasal berlapis. Yakni Perlindungan Anak dan Penganiayaan Berat,” tutur Setiawan.