Home Kriminal Kakek Cabul Asal Jepang yang Melecehkan 5 Bocah PAUD Bali Dideportasi

Kakek Cabul Asal Jepang yang Melecehkan 5 Bocah PAUD Bali Dideportasi

0

Setelah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dan denda tambahan 3 bulan penjara di Lapas Kerobokan, Bali, seorang pria asal Jepang berinisial TK (58) yang melakukan pencabulan terhadap lima anak di bawah umur akhirnya dideportasi kembali ke negara asalnya. TK melakukan tindak pencabulan terhadap lima anak PAUD antara bulan Januari 2019 hingga April 2019.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa TK adalah pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku hingga 31 Oktober 2020. TK juga telah dibebaskan dari Lapas Kerobokan pada tanggal 2 Januari 2024. TK kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan pendeportasian.

Namun, karena pendeportasian belum dapat dilakukan, TK kemudian diserahkan ke Rudenim Denpasar pada tanggal 4 Januari 2024 untuk didetensi lebih lanjut. Setelah ditahan selama 21 hari, TK akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Nagoya, Jepang, pada Kamis, 25 Januari 2024.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, menyampaikan bahwa deportasi TK merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan, norma, dan budaya. Ia juga mengimbau kepada WNA yang berkunjung ke Bali untuk mentaati peraturan yang berlaku.

TK sebelumnya bertugas sebagai relawan di salah satu PAUD di Denpasar, Bali, sejak Februari 2018. Namun, insiden pencabulan terhadap lima murid terjadi antara Januari dan April 2019. Orang tua korban mulai menyadari perubahan perilaku anak-anak pada Maret 2019, dan setelah dilaporkan ke polisi, TK akhirnya dipenjara dan kemudian dideportasi ke Jepang.

Source link

Exit mobile version