Selasa, 30 Januari 2024 – 13:28 WIB
Sumatera Utara – Seorang anak lelaki berusia 7 tahun di Kabupaten Deli Serdang diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang anak di bawah umur berusia 13 tahun yang berinisial F. F sudah diamankan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat.
“Pelaku berhasil diamankan di Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang,” ucap Kepala Seksi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma dalam keterangan tertulisnya, Senin malam, 29 Januari 2024.
Penangkapan remaja yang merupakan warga Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat itu, di rumah pamannya di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Senin dini hari, 29 Januari 2024.
Rajendra menambahkan, penangkapan terhadap F atas laporan korban sesuai dengan Nomor: LP/B/14/I/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara pada 11 Januari 2024.
Penangkapan itu, katanya, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza. Ia menegaskan, Unit PPA Polres Langkat serius menindaklanjuti laporan korban.
“Ia menambahkan, penyidik akan terus menangani kasus tersebut sampai tuntas. Termasuk mendalami penyidikan, karena terduga pelaku berjumlah dua orang.
“Atas perbuatannya, tersangka F disangkakan pasal 76 d jo pasal 81 ayat (1), (2) subsider pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan satu orang terduga pelaku lagi berinisial IS (40) belum ditangkap Polres Langkat.
Sebelumnya tiga hari belakangan, video berdurasi 46 detik viral di media sosial. Video tersebut menampilkan seorang pria yang diduga ayah korban pencabulan menangis meminta keadilan atas perkara yang dialaminya.
Dalam video itu, anak lelakinya berusia 7 tahun diduga menjadi korban pencabulan. Ironisnya, buah hatinya itu diduga dicabuli oleh dua orang lelaki.
Peristiwa keji yang menimpa bocah itu, terjadi di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Kedua terduga pelaku yang melakukan tindakan tidak terpuji itu berusia 40 tahun dan 13 tahun.