Senin, 29 April 2024 – 22:46 WIB
Jakarta – Polsek Metro Tanah Abang telah menangkap dan menetapkan pasangan kekasih, DS (30) dan AR (33) sebagai tersangka kasus aborsi dan pembuangan jasad bayi ke kali Banjir Kanal Barat (BKB), Jakarta Pusat, pada hari Senin, 29 April 2024.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Kukuh Islami menyatakan bahwa pasangan kekasih tersebut terancam 15 tahun penjara atas kasus tersebut dan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan/atau Pasal 45C juncto Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman 15 tahun penjara, kita gunakan pasal yang sama keduanya,” ujar Kukuh dalam keterangannya pada Senin, 29 April 2024.
Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian, plastik bekas pakai, Pampers dewasa, hingga rekaman CCTV di hotel tempat pasangan tersebut melakukan aborsi.
“Barang bukti yang kami amankan termasuk satu struk pembelian, satu Pampers putih, satu plastik putih bekas pakai, satu plastik hitam bekas pakai, dan satu flashdisk rekaman CCTV di hotel,” ungkapnya.
Selain itu, pasangan kekasih tersebut juga menggunakan pakaian khusus saat melakukan tindakan aborsi, seperti kaos krem garis hitam, celana panjang hijau, celana dalam pink untuk DS, serta kaos kuning, jins biru, dan satu unit motor Vario hitam yang digunakan oleh AR untuk membuang bayi.
Halaman Selanjutnya