Home Kriminal Wanita Lansia di Madina Ditemukan Tewas Dibunuh Kekasihnya, Bukan Diterkam Harimau

Wanita Lansia di Madina Ditemukan Tewas Dibunuh Kekasihnya, Bukan Diterkam Harimau

0

Minggu, 12 Mei 2024 – 12:02 WIB

Mandailing Natal – Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap pembunuhan terhadap Arni Lubis (65). Yang sebelumnya, diisukan dan viral kematian wanita lanjut usia (Lansia) ini, karena diterkam harimau.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Armi yang merupakan warga di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal ini, ditemukan tidak bernyawa di sekitar Musala dekat kediaman korban, Rabu 24 April 2024.

Kapolres Madina, AKBP. Arie Sofandi Paloh mengungkapkan, pihaknya menerima laporan kematian wanita lansia langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Isu berkembang dan sempat viral bahwa Armi tewas diterkam harimau.

Selanjutnya, Polres Madina berkoordinasi dengan BBKSDA Sumut melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban. Namun, Arie mengungkapkan tidak ditemukan tanda-tanda bekas terkaman harimau di tubuh Arni. Termasuk di sekitar lokasi penemuan mayat itu, tidak ada aktivitas hewan buas tersebut, dalam kurun waktu satu belakang ini, dalam pemantauan BBKSDA Sumut.

Setelah melakukan proses penyelidikan, memeriksa saksi-saksi hingga pengumpulan barang bukti. Arie mengatakan menyimpulkan bahwa Arni tewas murni dibunuh, bukan diterkam harimau. Arie menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap lansia itu, tidak lain adalah kekasih korban, berinisial P (36), yang ditangkap polisi saat di rumahnya, di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Madina, Minggu 5 Mei 2024.

Dari hasil penyidikan, Arie mengungkapkan motif di balik P membunuh korban, dikarenakan Arni menuntut pelaku untuk dinikahi. Wanita lansia itu, cemburu kepada pelaku, karena akan menikah dengan wanita lain. Sehingga korban mengatakan akan menusuk anak pelaku bila pelaku tidak menikah dengan korban. Nah, disitu P emosi terhadap korban.

Arie menjelaskan, antara korban dan pelaku telah menjalin hubungan romantis selama lebih kurang 2 tahun belakangan ini.

Sebelum P menghabisi nyawa korban. Arie mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban janjian, untuk jumpa di dekat Musala atau lokasi kejadian tersebut. Pada saat jumpa, terjadi cek-cok akibat ancaman korban ke pelaku. Akhirnya pelaku membenturkan kepala korban berulang kali ke sudut jalan rabat beton (hingga tewas).

Kini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di Markas Polres Madina. Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Source link

Exit mobile version