Minggu, 19 Mei 2024 – 06:30 WIB
Manado – Seorang pria SM (30), nekat menganiaya pacarnya yakni NJ (20) hingga meninggal dunia. SM menganiaya pacarnya saat bersama-sama dalam sebuah kamar penginapan di Kota Manado, Sulawesi Utara. Tak berselang lama, korban meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana mengatakan, pembunuhan itu dilakukan lantaran pelaku cemburu usai mengira sang kekasih atau korban sedang menerima telepon dari teman prianya. Padahal, saat itu yang menelepon korban adalah teman wanitanya.
“Motif karena cemburu dan salah menduga. Sebab, sebelum korban dibunuh, korban menerima telepon dari salah satu teman perempuannya. Saat itu pelaku mengira telepon tersebut berasal dari seorang lelaki jadinya cemburu,” ujar Kompol May Diana kepada wartawan, Sabtu 18 Mei 2024.
Diana menjelaskan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan spesial dengan status pacaran. Mereka sempat berduaan di sebuah penginapan hotel Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Rabu 1 Mei 2024. Di lokasi itu, korban pun dianiaya hingga harus dirawat di rumah sakit.
“Dari hasil pemeriksaan keduannya memang sedang menjalin hubungan pacaran. Dan sebelum korban ini meninggal dunia, mereka sempat menginap di Hotel Makapetor. Di hotel itulah korban dianiaya hingga harus dirawat,” ungkap Diana.
Kompol Diana menyebut korban sebenarnya tidak meninggal di hotel itu. Sebab, korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan dirawat. Namun berselang seminggu korban meninggal dunia. Kompol Diana mengungkap, bahwa korban mengalami berbagai luka usai dianiaya. Seperti di mata kiri, lengan kiri, dan belakang korban yang memar akibat dihantam tendangan berkali-kali.
“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul mata kiri, lengan kiri, dan menendang bagian belakang tubuh korban berulang kali,” bebernya
Lebih lanjut, Kompol Diana mengaku pihaknya mendapat laporan penganiayaan itu dan langsung bergerak memburu SM. Ternyata pelaku sempat lebih dulu kabur ke Maluku Utara bersembunyi usai menganiaya pacarnya. Polisi kemudian, bergerak mencari pelaku dan berhasil menangkapnya saat berada di Kelurahan Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara pada Jumat 17 Mei 2024.
“Sempat kabur ke Provinsi Maluku Utara di Halmahera Utara. Akhirnya tim bergerak ke sana dan berhasil menangkap pelaku di tempat kosannya,” katanya.
Hingga kini, pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses lebih lanjut.
Baca Juga :
Profil Salim Said Tokoh Pers Nasional yang Kini Meninggal Dunia
Curahan Hati Keluarga Remaja Korban Pemerkosaan oleh Staf Kelurahan yang Belum Terungkap Hingga Kini
Remaja perempuan berinisial MA (17), warga Tangerang Selatan, diduga diperkosa seorang pria berinisial H yang merupakan staf Kelurahan Pondok Kacang, Tangerang Selatan.